Manfaatkan Kelangkaan BBM, Pria di Klungkung Diduga Jual Pertalite Rp50 Ribu per Botol KLUNGKUNG

 
Jumat, 16 Okt 2026  18:27

Terancam Jerat Hukum Migas
Atas dugaan perbuatannya, IKM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Memanfaatkan Kelangkaan
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penjualan BBM dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk mencari keuntungan secara melanggar hukum, seperti menimbun atau menjual BBM dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM,” tegasnya.

Polres Klungkung menegaskan akan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM sesuai prosedur hukum.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pasokan bahan bakar yang memadai, pengawasan distribusi BBM menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan konsumen. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan praktik serupa.

Distribusi BBM yang tertib, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang profesional diharapkan dapat membantu menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan secara melanggar hukum di tengah situasi sulit.

Berita Terkait
Selengkapnya