Main hakim sendiri di Morowali, Polisi tetapkan 3 tersangka

Pemakaman Wawan Sudirman warga Sinjai yang dikeroyok massa di Morowali. (Foto: Istimewa) 
Jumat, 31 Jul 2026  20:09

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan main hakim sendiri berujung maut yang terjadi di sebuah minimarket, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, 25/7/2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi mengatakan jajarannya telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan sebanyak tiga orang saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Terkait kasus pengeroyokan di Indomaret Bahodopi, kami telah melakukan gelar perkara dengan status tiga orang saksi menjadi tersangka," ungkap Wawan, Jumat (31/7/2026).

Wawan mengatakan salah satu tersangka merupakan eks karyawan supermarket di lokasi kejadian. Tersangka berhasil ditangkap di Kendari, Sulawesi tenggara,

“Tersangka ditangkap di Kendari karena sudah resign dari Indomaret sebelum kejadian,” ujarnya. 

Ia menambahkan para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 94) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya Wawan Sudirman, warga asal Sinjai, Sulawesi Selatan, tewas akibat luka di sekujur tubuhnya setelah diamuk massa di salah satu minimarket di Bahomakmur seusai dituduh mencuri motor.

Berdasarkan video amatir, terlihat Wawan yang sudah tidak berdaya dihakimi massa di lokasi kejadian.

Banyaknya warga yang berkerumun membuat polisi kesulitan mengevakuasi Wawan. Setelah mendapatkan pertolongan medis di  RSUD Bungku, nyawa Wawan tak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.

Berita Terkait
Selengkapnya