RS dr. Rehatta Jepara diduga tolak pasien yang pernah berobat alternatif

RS dr. Rehatta di Kabupaten Jepara, Jateng. (Dok. Istimewa)
Senin, 06 Jul 2026  17:19

"Padahal KSH Tayu itu RS swasta, tapi bisa menggunakan BPJS. Berarti penolakan pasien yang pernah berobat alternatif itu bukan dari pihak BPJS, tapi sepihak oleh RS Rehatta," ujar tim yang mendampingi pasien tersebut.

Kepala Sekretariat Umum Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Syafei, saat dihubungi sangat menyayangkan penolakan oleh RS Rehatta tersebut. 

"Tidak ada alasan pihak RS atau klinik menolak pasien menggunakan BPJS hanya karena pernah menjalani terapi pengobatan alternatif, selama starus kepesertaan yang bersangkutan masih aktif," ujar Syafei, Senin (6/7/2026). 

Apalagi di KSH Tayu pasien bisa diterima tanpa ada masalah. 

"Apa RS dr. Rehatta itu berada di wilayah republik tersendiri, bukan di Republik Indonesia, sehingga menerapkan aturan sendiri?" kata Syafei.

Syafei juga meminta untuk dilakukan investigasi lebih jauh terkait kebijakan sepihak RS dr. Rehatta tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, AliansiNews ID belum mendapat tanggapan atau klarifikasi pihak RS dr. Rehatta. 

Pesan Whatsapp ke nomor 0812xxxx0876; yang tertera di website RS dr. Rehatta baru mendapat jawaban "Terimakasih atas pemberitahuannya, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut".

Berita Terkait
Selengkapnya