Selamat Bertugas Kapolri Baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, DPP Maung, Segera Tuntaskan Kasus BP2TD Mempawah Tanpa Pandang Bulu
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (2): Pemerintah daerah wajib mengelola aset daerah berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Aset negara tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun.
Asas Praduga Tak Bersalah: Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan cepat, jelas, dan transparan — tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan yang merugikan semua pihak.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Pasal 2 ayat (1): Peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini juga berlaku pada tahap penyidikan: perkara tidak boleh berlarut tanpa kemajuan yang berarti.
"Penegakan hukum tidak boleh mengenal jabatan, pangkat, atau kedudukan. Siapa pun yang terlibat, jika terbukti bersalah, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik agar nama baik yang bersangkutan dapat dipulihkan. Itulah keadilan yang sesungguhnya — tegas, cepat, dan transparan," tegas Iwan Gunawan.
"Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Masyarakat Mempawah dan rakyat Kalimantan Barat sudah menunggu cukup lama. Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memiliki kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu — siapa pun dia, di mana pun dia berada," tambahnya.
DPP Maung berharap di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, institusi kepolisian semakin dipercaya masyarakat karena keberanian menegakkan hukum secara adil dan merata.
Kasus BP2TD Mempawah menjadi salah satu ujian awal: diselesaikan secara profesional, tuntas, dan transparan, atau dibiarkan menjadi tanda tanya yang terus membebani kepercayaan publik. MAUNG akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai kejelasan yang memuaskan seluruh pihak.
(Yogi Team)