Pemadaman Merata Kalbar: DPP MAUNG Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab dan Bertindak Cepat
Keterlambatan penanganan bukan hanya menambah beban rakyat, melainkan semakin memperlebar celah pelanggaran norma dan aturan yang seharusnya dilindungi negara.
"Jangan biarkan aturan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas. Kami meminta aparat penegak hukum, pengawas pelayanan publik, dan lembaga negara terkait segera bergerak—turun ke lapangan, periksa pelanggaran yang terjadi, dan tetapkan langkah penindakan tanpa menunda lagi demi melindungi hak seluruh masyarakat Kalimantan Barat," tegas pernyataan resmi DPP MAUNG.
*Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar*
DPP MAUNG menegaskan, pemadaman yang terus berulang ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Pasal 29 Ayat (1): Konsumen berhak mendapat pelayanan baik, tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta ganti rugi jika pemadaman akibat kesalahan/kelalaian pengelolaan.
- Pasal 54: Penyedia wajib menjamin mutu pelayanan; pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin serta kewajiban ganti rugi.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.Pasal 19: Pelaku usaha wajib mengganti kerugian akibat kesalahan penyediaan jasa.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Terhadap Permen ESDM 27/2017) - Mengatur kewajiban pemberitahuan minimal 24 jam sebelum pemadaman terencana; menetapkan besaran kompensasi otomatis jika gangguan melebihi batas standar pelayanan: mulai 50% hingga 500% dari biaya beban/rekening minimum sesuai durasi gangguan, berupa potongan tagihan atau tambahan token.
"Pemadaman berulang ini bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan pelanggaran hak konstitusional warga negara dan kelalaian pemenuhan kewajiban hukum penyedia layanan," tambah pernyataan tersebut.
Solusi yang Didesakan DPP MAUNG