PUSKOKATARA Soroti HGU PT Dendymarker Indah lestari 750 Sertifikat Plasma Dipertanyakan
PALEMBANG, Aliansinews"–
Proses penertiban dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4 atas nama PT Dendymarker Indah Lestari seluas 17.793,5 hektare kembali dipersoalkan. Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (LSM PUSKOKATARA) Sumatera Selatan meminta Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Selatan menghentikan sementara proses tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat sanggahan dan keberatan Nomor 080/LSM-PUSKOKATARA/SS/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan dan turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat serta lembaga negara.
Berdasarkan Surat Kuasa masyarakat Bingin Rupit dengan Nomor: 1245/KS/PUSKOKATARA/SUMSEL/VI/2026, Kuasa hukum LSM PUSKOKATARA melalui LBH PUSKOKATARA, Yofi Efrizal, S.H., M.Si., mengatakan keberatan tersebut berkaitan dengan persoalan kebun plasma kelapa sawit seluas 2.937 hektare yang dibangun PT Dendymarker Indah Lestari.
Menurut Yofi, pihaknya mempertanyakan kepastian pemisahan HGU Nomor 4 serta proses pengukuran dan penetapan batas lahan plasma yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Yang kami persoalkan bukan hanya luas HGU, tetapi juga kepastian status lahan plasma seluas 2.937 hektare, termasuk batas-batasnya, kepesertaan masyarakat dan legalitas tanahnya. Karena itu, sebelum proses perpanjangan HGU dilanjutkan, kami meminta seluruh persoalan tersebut diverifikasi secara terbuka di lapangan,” kata Yofi saat diwawancarai, Jumat (5/9/2026).

Ia menjelaskan, dalam dokumen yang menjadi dasar keberatan, terdapat sejumlah perjanjian, berita acara, keputusan kepala daerah dan dokumen pertanahan yang menurut pihaknya berkaitan dengan keberadaan plasma masyarakat.
Salah satunya adalah Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Usaha Budidaya Kelapa Sawit antara KUD Pakar Maur dengan PT Dendymarker Indah Lestari. Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/Disbun/2003 tentang penetapan nama-nama peserta plasma pemilik kebun kelapa sawit yang dibangun PT Dendymarker Indah Lestari.