PUSKOKATARA Soroti HGU PT Dendymarker Indah lestari 750 Sertifikat Plasma Dipertanyakan

Yofi Efrizal SH Msi
Sabtu, 05 Sep 2026  11:03

“Dokumen-dokumen tersebut perlu disandingkan dan diverifikasi kembali dengan kondisi faktual di lapangan. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara data administrasi, peserta plasma, sertifikat dan penguasaan fisik tanah,” ujar Yofi.

Persoalan lainnya menyangkut proses pengukuran ulang. Dalam surat keberatan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan pemberitahuan BPN Kabupaten Musi Rawas Utara tertanggal 24 Oktober 2023, proses pengukuran ulang terhadap lahan yang akan diukur disebut mendapat penolakan dari pihak perusahaan dengan alasan sertifikat yang akan diukur perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Yofi menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Kalau memang ada persoalan mengenai data atau sertifikat, justru harus dilakukan verifikasi bersama. Jangan sampai persoalan verifikasi menjadi alasan sehingga pengukuran dan penetapan batas tidak kunjung mendapatkan kepastian,” katanya.

Kuasa hukum LSM PUSKOKATARA juga menyoroti penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan lahan plasma.

Dalam surat keberatan disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebelumnya merekomendasikan lahan seluas 1.286 hektare untuk diberikan kepada masyarakat. Selanjutnya, KUD Pakar Maur mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada BPN Kabupaten Musi Rawas Utara dan disebut telah terbit sebanyak 1.133 sertifikat.

Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 750 sertifikat disebut telah diserahkan pengurus KUD Pakar Maur kepada manajemen PT Dendymarker Indah Lestari.

“Kami mempertanyakan dasar dan alasan 750 sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan. Lebih jauh lagi, dalam dokumen yang kami terima disebutkan ada sertifikat yang berkaitan dengan peserta plasma dan ada pula yang disebut tidak terdaftar. Ini harus diverifikasi dan dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” tegas Yofi.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan plasma tidak terabaikan.

Berita Terkait
Selengkapnya