Pelaksanaan Konferlub Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasaman barat di nilai cacat hukum
"saya tidak di undang secara resmi oleh Panitia Pelaksana Konferlub maupun PLT PWI Pasbar dari lima DPT yang terdaftar Tiga diantaranya Absen atau tidak hadir , aturan mana yang di pakai kok bisa Konferlub PWI Pasbar, tertanggal 16 Oktober melahirkan ketua tetap.
Kourum nya saja tidak terpenuhi, kami menilai pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar tidak mempedomani peraturan Organisasi (PO) yang berlaku maupun Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI."kata Af.
Kita memohon kepada pengurus harian PWI Sumbar, agar tetap mengagendakan Konferlub PWI Pasbar Sabtu 31 Oktober 2026, dengan tetap mempedomani AD/ART maupun PO yang berlaku."ungkap Af.
Penulis adirman tanjung
Editor Redaksi