Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Reza menambahkan, penempatan pejabat yang mengabaikan syarat mutlak kepamongprajaan, diklat PIM III, dan ujian kedinasan merupakan bentuk pelecehan terhadap aturan birokrasi.
Dalam kesempatan terpisah, Rohadi kembali menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik pengangkatan pejabat yang tidak kompeten dan melompati prosedur hukum ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. Jabatan camat bukanlah posisi coba-coba yang bisa diisi tanpa kualifikasi yang jelas, mengingat perannya sebagai garda terdepan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Publik kini mendesak Gubernur Sumsel dan Plt. Bupati Muara Enim untuk menggunakan kewenangannya guna memberikan sanksi administratif serta mencopot pejabat yang bersangkutan demi menjaga integritas birokrasi di Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim( Tim)