Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Laksanakan Sambang dan Kontrol Pos Kamling di Desa Cibeureum
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas, karena hal tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila masyarakat menemukan indikasi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan TPPO, agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri (021) 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya.
(Yogi /Humas polres Bogor)