Mantan Wamenaker Noel Ebenezer dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Noel Ebenezer.
Rabu, 24 Jun 2026  19:43

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Noel akan menjalani pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara di kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Selain Noel, terdapat 10 orang lainnya yang merupakan pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun swasta yang juga dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka juga dijebloskan ke penjara oleh KPK untuk menjalani hukuman pidana.

"Jadi, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan," ucap Mungki.

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa (kini berstatus terpidana) dalam kasus ini:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ImmanuelEbenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Berita Terkait
Selengkapnya