Sadis! Demi selingkuhan, seorang istri sewa eksekutor bunuh suami
Petrus mengungkapkan motif utama pembunuhan adalah keinginan IE untuk menikahi AM. Polisi juga menemukan fakta keduanya telah dua kali berhubungan badan pada hari pembunuhan, yakni di rumah korban dan di kamar hotel yang dipesan IE.
“Tersangka IE selaku istri korban telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dalam rumah tangga untuk merancang dan memfasilitasi pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Motif dalam perkara ini adalah motif asmara yang mana tersangka IE merupakan istri sah dari korban berkeinginan untuk menikah dengan tersangka AM," tegas Petrus.
Seluruh tersangka berhasil ditangkap pada 28 Juni 2026, diawali dengan penangkapan IE di Banyumas, kemudian RS, JN, dan AM di wilayah Banten.
Atas perbuatannya, IE, AM, dan JN dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara RS juga dijerat pasal terkait turut serta dalam tindak pidana karena mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.