Jaksa HSU Kalsel terjaring OTT KPK, Kejagung takkan ambil alih penanganan perkara 

Dua jaksa HSU Kalsel yang terjaring OTT KPK.
Minggu, 21 Des 2025  12:15

Dalam OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12), sebanyak 21 orang diamankan, enam di antaranya dibawa ke Jakarta.

Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Selain OTT di Kalsel, KPK juga melakukan operasi serupa di Banten pada Rabu (17/12). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, bersama seorang pengacara berinisial DF dan pihak swasta berinisial MS. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp 941 juta dalam penanganan perkara pidana umum yang telah masuk tahap persidangan.

Namun, berbeda dengan kasus di HSU, Kejagung justru mengambil alih penanganan perkara OTT di Banten. Anang menjelaskan, hal itu dilakukan karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan KPK.

Dalam sprindik tersebut, Jampidsus telah menetapkan dua jaksa sebagai tersangka, yakni HMK selaku Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten dan RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.

Karena itu, KPK secara resmi menyerahkan RZ, DF, dan MS beserta perkara yang menjerat mereka kepada Kejagung, pada Kamis (18/12). Pada hari yang sama, Jampidsus menetapkan total lima orang sebagai tersangka.

"Setelah pelimpahan perkara, total ada lima tersangka. Tiga berasal dari OTT KPK dan dua lainnya merupakan jaksa yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan," pungkasnya.

Berita Terkait
Selengkapnya