Bidik 3 Calon Tersangka, DPP MAUNG Minta Kejari Sintang Bongkar Semua Jejak Tanpa Ditutup-tutupi
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 12 huruf e: Setiap penyelenggara negara yang menerima janji atau pemberian terkait wewenangnya diancam pidana yang sama.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan negara terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 55 & 56: Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku utama, penyerta, maupun pihak yang membantu terjadinya tindak pidana.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan setiap pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan penuh tanggung jawab.
DESAKAN AGAR PROSES BERJALAN TERBUKA & TRANSPARAN
Lebih lanjut, Iwan Gunawan menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara ini:
"Kami secara tegas mendesak Kejari Sintang untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui kronologi lengkap kejadian, besaran kerugian negara, aliran dana, serta siapa saja pihak-pihak lain yang mungkin terlibat di balik ketiga calon tersangka tersebut. Jangan biarkan proses hukum ini berjalan tertutup atau penuh keraguan, karena keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Segala perkembangan penting harus disampaikan secara berkala dan jelas, tanpa ada informasi yang disembunyikan," tegasnya menambahkan desakan resmi.
Iwan Gunawan menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara ketat hingga tuntas.