Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Cek Pos Keamanan Lingkungan dan Siskamling Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar proaktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan masing-masing.
IPDA Hamzah Sofyan juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang jelas.
“Hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.
Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan TPPO, diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
(Yogi /Humas polres Bogor)