Kepergok mencuri, siswa di Magelang hantam guru pakai linggis

Seorang siswa berinisial D (15) diamankan jajaran Polresta Magelang, Jawa Tengah, setelah diduga hendak mencuri di rumah gurunya sendiri
Senin, 28 Sep 2026  12:33

Karena D masih berusia 15 tahun, polisi memiliki batas waktu penahanan maksimal 15 hari. Polisi mempercepat proses pemberkasan agar perkara tersebut segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut La Ode, perkara tetap dilanjutkan karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun sehingga tidak wajib menjalani proses diversi.

La Ode menjelaskan, kasus bermula ketika D masuk ke rumah korban pada dini hari. Pelaku diduga mencongkel jendela menggunakan linggis.

Setelah berada di dalam rumah, D diduga mencari barang dan uang. Namun, korban yang terbangun mengetahui keberadaan pelaku dan berusaha menutup pintu.

D diduga mendobrak pintu tersebut. Karena panik aksinya diketahui, D kemudian diduga memukul korban menggunakan linggis sebanyak tiga kali. Pukulan tersebut mengenai tangan, pelipis, dan kepala korban.

"Yang banyak mengeluarkan darah itu di bagian kepala," jelas La Ode.

Korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Tidar Kota Magelang selama empat hari.

La Ode mengatakan, polisi berhasil mengidentifikasi D berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku.

Polisi menduga D telah menyiapkan linggis sebelum mendatangi rumah korban. Polisi juga menemukan fakta bahwa D sebelumnya pernah berkunjung ke rumah korban, sehingga mengetahui kondisi rumah tersebut.

Berita Terkait
Selengkapnya