Pemerintah hormati proses hukum oleh Polri, Prabowo: Korupsi tak akan ditoleransi!
Pemerintah hormati proses hukum
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga masyarakat tidak terjebak pada spekulasi ataupun penilaian yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
"Kita menghormati setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak muncul spekulasi yang tidak produktif," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan," kata Budi.