Kapolsek Nanggung Gelar Silaturahmi Bersama Paguyuban Sopir Angkot Nanggung–Leuwiliang
Ia menegaskan bahwa sopir angkot merupakan mitra strategis Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas, terutama di bidang lalu lintas dan pelayanan publik.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah Sofyan, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa modus tersebut termasuk tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk mendapatkan penanganan cepat dari pihak Kepolisian.
(Yogi /Humas polres Bogor)