Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

 
Senin, 19 Okt 2026  17:22

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Yogi)

Berita Terkait
Selengkapnya