Massa Aksi Soroti Dugaan Pengendapan Dana BOS dan Praktik Suap, Desak Kadisdik Sumsel Transparan

Diknas Provinsi Sumsel
Senin, 13 Apr 2026  15:46

Menurutnya, selain unsur tindak pidana, terdapat indikasi bahwa dana BOS Tahun Anggaran 2025 hingga awal 2026 belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Dana BOS sekitar Rp1,5 juta per siswa itu diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, bukan untuk disimpan,” tegasnya.

Selain itu, massa juga mengungkap dugaan praktik “bribery” atau suap dalam proses penunjukan bakal calon kepala sekolah SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.

Koordinator Lapangan lainnya, M. Rohman Nasution, menyebut praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam konvensi anti korupsi yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat dugaan praktik jual beli jabatan dalam penunjukan kepala sekolah. Ini harus diusut secara serius,” ujarnya.

Dalam aksinya, massa mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka secara transparan penggunaan Dana BOS.

Mereka juga meminta agar Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, guna mengusut tuntas dugaan pengendapan dana dan praktik suap tersebut.

“Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh diam. Harus ada langkah konkret dan transparansi kepada publik,” tegas Rohman.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan berencana melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Berita Terkait
Selengkapnya