Polda Sumsel Bongkar Dua Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Delapan Tersangka Ditangkap

Mapolda Sumsel
Kamis, 29 Jan 2026  20:16

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pada kasus pertama para tersangka menjual pupuk subsidi secara bertingkat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pupuk diambil dari koperasi dengan harga sekitar Rp90 ribu per karung, lalu dijual kembali hingga ke tangan petani dengan harga di atas Rp200 ribu,” ungkap Doni.

Ia menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penjual, pengawal distribusi, hingga perantara. Sebagian dari mereka bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki dokumen resmi sebagai distributor, pengecer, maupun kelompok tani, sehingga tidak berhak menyalurkan pupuk subsidi.

Untuk kasus kedua, tersangka H berperan sebagai sopir yang mengambil pupuk subsidi dari Lampung dan berencana membawanya ke Jambi. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka H, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Hanny)

Berita Terkait
Selengkapnya