Pengupas Bawang Berpenghasilan Rp15 Ribu per Hari Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di PN Palembang, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Atas putusan tersebut, penasihat hukum Darma Santi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sebagai bentuk sikap hukum untuk mencari keadilan yang dinilai masih belum sepenuhnya terpenuhi dalam putusan tingkat pertama.
Perkara ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai penerapan hukum dalam perkara narkotika, khususnya terhadap masyarakat kecil yang berada dalam posisi sosial dan ekonomi yang rentan.
Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap putusan pengadilan selalu membawa dampak besar terhadap kehidupan seseorang, baik secara hukum maupun kemanusiaan.
Kuasa Hukum Terdakwa:
Adv. IDASRIL FIRDAUS TANJUNG, SE., SH., MM., MH.
bersama Tim Penasihat Hukum.
(Hanny)