Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Tak Berani Ungkap Dugaan Skandal Material Ilegal Pada Proyek 46,9 Miliar Di Ruas Jalan Sabbang Tallang Sae.

 
Senin, 12 Okt 2026  10:30

Padahal, amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat jelas, anggota DPRD digaji dengan uang rakyat untuk menjalankan tiga fungsi utama: Legislasi, Budgeting, dan Controlling. Bukan untuk menerapkan budaya 4D: Datang, Duduk, Diam, Duit.

Fungsi controlling DPRD adalah untuk aktif mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan penggunaan APBD agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tandi selaku pelapor yang telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Luwu Utara mengungkap, jauh sebelum surat RDP itu dilayangkan, anggota Komisi II sudah mengantongi semua data dan bukti lapangan.

"Jadi tidak ada alasan Ketua Komisi II mau pura-pura diam dan tidak tahu. Kalau wakil rakyat saja takut, siapa lagi yang mau bela rakyat ketika ada mafia tambang yang merugikan rakyat? Sikap inilah yang menimbulkan pertanyaan besar, jika tidak ada aktor kuat di belakang proyek ini, kenapa PPK, Konsultan Pengawas dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara takut bersuara dan mengungkap kebenaran," pungkas Tandi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Andi Sukma, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (02/10/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi.(AI)

Berita Terkait
Selengkapnya