Disahkan DPR RI hari ini, berikut deretan pasal kontroversial RKUHAP

 
Selasa, 18 Nov 2025  10:18

Namun, Arief memperingatkan pemerintah dan DPR untuk memastikan proses penyusunan RUU KUHAP benar-benar bertujuan melindungi hak rakyat.

Berikut sembilan catatan kritis RKUHAP pada aspek tindak pidana korupsi:

1. Pertentangan Norma Peralihan
Pasal 329 dan 330 RKUHAP mengedepankan asas lex posterior derogat legi priori, yang bertentangan dengan prinsip kekhususan dalam UU KPK dan UU Tipikor (lex specialis). Ini berpotensi menyingkirkan ketentuan acara pidana khusus dalam pemberantasan korupsi.

2. Pembatasan Penyelesaian Perkara oleh KPK
Pasal 327 membatasi KPK hanya menggunakan KUHAP lama (UU No. 8/1981) dalam menyelesaikan perkara yang sedang berjalan, mengabaikan hukum acara khusus yang dimiliki KPK.

3. Penyempitan Definisi Penyelidikan
Definisi penyelidikan dalam Pasal 1 angka 8 RKUHAP tidak mencerminkan standar KPK yang mewajibkan bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan, sehingga berisiko menghambat efektivitas kerja awal KPK.

4. Pembatasan Upaya Paksa dan Koordinasi yang Birokratis
Upaya paksa hanya bisa dilakukan terhadap tersangka/terdakwa, tidak menjangkau saksi atau pihak lain yang kerap krusial dalam kasus korupsi. Selain itu, kewajiban koordinasi dengan Polri dalam berbagai tahapan mengancam independensi kerja KPK.

5. Pelemahan Mekanisme Penyadapan
RKUHAP mengatur penyadapan hanya di tingkat penyidikan dan menyerahkannya ke UU khusus, mengabaikan wewenang KPK untuk menyadap sejak penyelidikan. Ini berpotensi menghambat operasi tangkap tangan (OTT).

6. Potensi Penundaan Penanganan Perkara Melalui Praperadilan
Pasal 154 menyebutkan bahwa sidang pokok perkara tidak bisa dimulai sebelum proses praperadilan selesai. Ini berpotensi dijadikan taktik penundaan oleh tersangka korupsi.

7. Ketidakjelasan Kewenangan Dalam Perkara Koneksitas
RKUHAP belum mengakomodasi putusan MK yang menegaskan kewenangan KPK menangani korupsi oleh aparat militer, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.

Berita Terkait
Selengkapnya