Proyek Miliaran Berdarah-DPC GRIB Jaya Muara Enim Desak Polda Sumsel Tangkap dan Penjarakan Oknum PT Waskita – Fajarindah KSO dan PPK Kementerian PU

Pengurus DPC GRIB JAYA MUARA ENIM SUMATRA SELATAN
Jumat, 14 Agu 2026  00:24

Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 (Sanksi Pidana Kelalaian Jalan Rusak/Proyek).

Apabila kelalaian penyelenggara/kontraktor tidak memberi tanda/rambu mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Apabila mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

Pasal 359 KUHP (Kelalaian Menyebabkan Mati).

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 360 KUHP (Kelalaian Menyebabkan Luka Berat).

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3. PERNYATAAN SIKAP & DESAKAN KETUA DPC GRIB JAYA MUARA ENIM

Berita Terkait
Selengkapnya