Diduga menyeret Jampidsus, Prabowo diminta tarik TNI dan tidak intervensi kasus korupsi yang ditangani Polri

Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jumat, 10 Jul 2026  14:25

"Dan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menarik TNI dari pusaran masalah itu adalah Presiden Prabowo selaku panglima tertinggi. Begitupun dengan Jaksa Agung, presiden bisa memerintahkan agar tidak ada perlindungan terhadao jajarannya," imbuhnya.

Salah satu tindakan yang dianggap tidak meljndungi adalah dengan menon-aktifkan sementara Jampidsus, agar bisa menghadapi segala kemungkinan proses hukum.

"Jika tidak dinon-aktifkan akan ada konflik kepentingan, bahkan bisa menimbulkan kesan ada konflik antara 2 lembaga penegak hukum. Hal itu tidak boleh dibiarkan," tegas Syafei.

Dan jika di tingkat pimpinan lembaga masing-masing tidak bisa ditangani, Prabowo haruz turun tangan. 

"Biarkan Polri bekerja dengan leluasa, dan biarkan pak Febrie menjalani kemungkinan proses hukum sewajarnya. Justru dengan proses hukum yang wajar, nanti akan nampak jelas seandainya Jampidsus memang tidak terlibat dalam kasus yang sedang ditangani Polri. Kan tetao harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkapnya. 

Syafei berharap, kasus tersebut tidak dipeti-eskan atau diselesaikan melalui bargaining politik. 

"Harus melalui proses hukum secara profesional dan transparan. Presiden juga haruz komitmen tidak intervensi dalam kasus tersebut," pungkasnya. 

Berita Terkait
Selengkapnya