OTT Pejabat Kemenhub, ini modus licik peras usaha pelayaran

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana memberikan keterangan Pers.
Sabtu, 06 Jun 2026  16:57

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Indrullah Mukhlis.

Tersangka diduga meminta setoran kepada perusahaan pelayaran dan pelaku usaha kepelabuhanan dengan imbalan kelancaran pengurusan dokumen kapal.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, Indrullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/6/2026), diduga memungut uang di luar ketentuan resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty yang beroperasi di wilayah Sungai Lumpur.

"Uang tersebut diminta agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Jika tidak memberikan uang, pelayanan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani," ujar Ketut, Jumat (5/6/2026).

Menurut Ketut, praktik tersebut diduga terjadi dalam proses pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB), dokumen yang wajib dimiliki kapal sebelum melakukan pelayaran.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel menduga uang yang diterima tersangka berasal dari praktik pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah OKI melalui mekanisme setoran untuk pengurusan SPB.

Penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima tersangka serta menelusuri sejak kapan praktik tersebut berlangsung. Kejati Sumsel juga mencermati kemungkinan praktik serupa terjadi di pelabuhan lain.

Dalam penyidikan kasus ini, tim Kejati Sumsel menggeledah dua rumah milik tersangka Indrullah di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 143,2 juta yang diakui tersangka sebagai hasil pengumpulan setoran dari sejumlah perusahaan untuk pengurusan SPB.

Selain uang tunai, penyidik menyita lima kartu ATM milik tersangka, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berita Terkait
Selengkapnya