Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat
“Langkah ini diharapkan semakin mempererat hubungan polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar.
Tanpa dasar hukum yang jelas. “Kegiatan tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera laporkan ke Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegasnya.
(Yogi Humas polres Bogor)