Kompensasi Pembangunan Tower, RT Ngadu Camat

Rapat kerja DPRD Kota Palembang terkait Tower Monopole yang dikeluhkan warga Jln. HBR Motik RT 032 RW 009 Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Rabu, 27 Agu 2025  20:50

PT EBJ mengajukan permohonan revisi perizinannya dari ketinggian 30 meter menjadi 36 meter menggunakan tanda tangan warga yang alamatnya jauh dari tower dengan imbalan kompensasi walaupun warga yang terdampak tower sejak awal menolak memberikan persetujuan terhadap revisi perizinannya. 

PT EBJ mengaku menyewa rumah warga sekitar dekat berdirinya tower. Diketahui, rumah warga sekitar tower tersebut telah dibeli oleh PT EBJ sebelumnya. 

Tanda tangan warga yang memberikan izin dengan ketinggian 30 meter berbeda dengan revisi izin 36 meter.

Tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait bahkan tindakan tegas Walikota Palembang. 

Diketahui, sebelumnya para dinas terkait perizinan kaget setelah meninjau dan melihat secara langsung ke lokasi berdirinya tower. Lalu para dinas terkait menjanjikan kepada warga terdampak tower akan menyelesaikan terkait perizinan dan keberadaan tower tersebut secepatnya. Namun hingga sekarang tidak ada tindakan tegas yang dijanjikan. Padahal jelas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PT EBJ. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Berita Terkait
Selengkapnya