Larangan Diskriminasi, Syarat Usia di Lowongan Kerja Resmi Dihapus

Ilustrasi.
Jumat, 30 Mei 2025  12:08

Pertama adalah untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; lalu kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Menaker juga mengatakan larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.

Perbaikan Praktik Rekrutmen Tenaga Kerja

Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.

“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” ujar dia.

Berita Terkait
Selengkapnya