Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor

 
Selasa, 17 Jun 2025  18:14

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Polres Purworejo terus melakukan pengejaran terhadap AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor. (Joko)

Berita Terkait
Selengkapnya