Hati-hati! Menutup atau Memalsukan Pelat Nomor Diancam Hukuman Berat
Pasal ini menegaskan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau tidak resmi dapat dikenai sanksi kurungan atau denda.
2. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bagi yang dengan sengaja memalsukan pelat nomor, dapat dijerat dengan pasal tentang pemalsuan surat.
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Pemalsuan TNKB dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat resmi milik negara.
3. Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ
“Setiap pengendara wajib membawa STNK dan memastikan bahwa nomor kendaraan yang tertera pada pelat sesuai dengan dokumen resmi kendaraan.”
Jika terdapat ketidaksesuaian antara pelat nomor dan STNK, maka hal ini juga tergolong pelanggaran hukum.
Dengan demikian, memalsukan, menyamarkan, atau tidak memasang TNKB sesuai ketentuan bisa masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas dan pidana umum.