Penangkapan Direktur Lokataru Dinilai Sarat Intimidasi dan Pelanggaran HAM
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar bagi siapa pun yang menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Haris Azhar menyebut penangkapan ini sebagai isu serius yang perlu mendapat perhatian publik.
Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Haris Azhar mengungkap kronologi penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
Ia menilai proses hukum tersebut sarat dugaan intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Haris, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Jakarta Timur.
“Delpedro dijemput paksa oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya dari Subdit II Keamanan Negara, di luar jam kerja normal,” ujarnya.
Haris menjelaskan, aparat sempat menunjukkan surat penangkapan.
Namun, Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dituduhkan.