Ulah Cabul Oknum Guru Ngaji di Cianjur Terungkap, Korbannya 9 Santriwati
Polres Cianjur.
Jumat, 15 Agu 2025 22:20
"Selama ini tersangka kerap mangkir, jadi ini menjadi bahan pertimbangan kami," tambah Tono Listianto.
Atas perbuatannya, AMJ dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 09 Jun 2026 22:01
Selasa, 09 Jun 2026 21:49
Selasa, 09 Jun 2026 20:01
Selasa, 09 Jun 2026 19:10
Selasa, 09 Jun 2026 19:02