Ulah Cabul Oknum Guru Ngaji di Cianjur Terungkap, Korbannya 9 Santriwati

Polres Cianjur.
Jumat, 15 Agu 2025  22:20

"Selama ini tersangka kerap mangkir, jadi ini menjadi bahan pertimbangan kami," tambah Tono Listianto.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Berita Terkait
Selengkapnya