Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Parungpanjang Sambangi Warga Bersama Babinsa

 
Selasa, 22 Jul 2025  15:03

“Hal tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Laporkan melalui Call Center (021) 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.

Dengan adanya kehadiran aparat keamanan melalui sambang langsung, diharapkan masyarakat merasa lebih terlindungi dan turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

(Yogi /Humas polres bogor)

Berita Terkait
Selengkapnya