Dituding Intimidasi Penulis Opini "Jenderal di Jabatan Sipil", TNI Membantah

Foto: Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi.
Senin, 26 Mei 2025  16:03

Aparat penegak hukum, lanjut dia, memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya. 

“Mari sama sama kita cari, selidiki, temukan, siapa pelaku sebenarnya, sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi,” ujar kapuspen TNI.

TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan. 

“Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah,” tukasnya.

Menurutnya, framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data, fakta yang kredibel, tendensius, tidak objektif semakin memperlihatkan dengan jelas target utamanya, adalah merekayasa persepsi lingkungan bahwa TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang militeristik dan antidemokrasi.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, lanjut dia, TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas, mengedepankan dialog, komunikasi, dan klarifikasi, dan menyelesaikan perbedaan secara bermartabat. 

“Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI tetap konsisten berada di garis pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia,” pungkas Kristomei.

Berita Terkait