Dituding Intimidasi Penulis Opini "Jenderal di Jabatan Sipil", TNI Membantah

Foto: Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi.
Senin, 26 Mei 2025  16:03

TNI membantah melakukan intimidasi terkait hebohnya pencabulan artikel opini di sebuah media online nasional yang mengkritik penempatan sejumlah jenderal militer di berbagai jabatan sipil dalam pemerintahan.

“TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat,” kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Hal itu disampaikan kapuspen TNI terkait tudingan adanya intimidasi di balik pencopotan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN”. Artikel itu ditayangkan di sebuah media online pada 22 Mei 2022, dan sehari setelahnya dicabut.

Pencabutan artikel itu sempat viral dan diduga ada intimidasi di baliknya. Netizen, Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan intimidasi terhadap penulis opini tersebut. TNI turut jadi sorotan.

Kristomei mengatakan TNI berkomitmen penuh dalam mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia. 

Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab. Dalam sistem demokrasi, lanjut dia, perbedaan pandangan, adalah hal yang wajar dan menjadi kekuatan untuk membangun bangsa yang lebih baik.

TNI memandang ruang demokrasi harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa, termasuk oleh aparat negara, masyarakat sipil, dan institusi lainnya. 

Kristomei menegaskan TNI memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik. Tugas utama TNI, kata dia, adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mencampuri urusan politik praktis.

“Segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jika ada warga masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada Kepolisian,” ujarnya.

Berita Terkait