Oknum Kanit PPA Polres Subulussalam Aceh Dinilai Langgar UU Pers, UU KIP, Serta Di Duga Ada Melakukan Tindak Pidana 368 KUHP Terhadap Keluarga Tahanan

 
Selasa, 30 Sep 2025  07:38

Kritik dari Praktisi Hukum dan Media

Praktisi Hukum sekaligus Pemimpin Redaksi Media Aktivis Indonesia & Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Bapak Herry Setiawan, S.H., menilai tindakan Kanit PPA sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi Jurnalistik Wartawan, sebagai seorang Perwira Kepolisian tidak mencerminkan adab etika sopan santun yang lebih baik, sebagai pengayom dan pelayan masyarakat seharusnya tidak bersikap seperti itu.

“Sebagai anggota kepolisian, seharusnya memberi contoh yang baik, bukan justru menutup ruang bagi publik. Perdamaian dalam kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, publik berhak tahu,” tegas Herry.

Dukungan Organisasi Mahasiswa

Ketua HMI Cabang Subulussalam menyatakan:

“Larangan terhadap wartawan adalah tamparan keras bagi demokrasi kita. Pers adalah jantung informasi masyarakat. 

Jika pers dibungkam, masyarakat kehilangan haknya untuk tahu. Kami mahasiswa siap berdiri bersama pers dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas publik.”

Perwakilan PMII Subulussalam menambahkan dukungan serupa dan menyerukan pengawalan terhadap kasus ini agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administrasi.

Sikap dan Tuntutan

Berita Terkait
Selengkapnya