TNI-POLRI Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Parungpanjang Sampaikan Imbauan Kamtibmas.

 
Selasa, 01 Jul 2025  11:36

Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki kejelasan hukum atau legalitas.

Plt Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, dugaan tindak kriminal, atau indikasi TPPO ke Call Center Polri (021) 110 atau melalui nomor pengaduan resmi Polres Bogor 0812 1280 5587 yang aktif 24 jam.

“Polres Bogor siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya pelanggaran hukum, termasuk kasus perdagangan orang atau perekrutan tenaga kerja ilegal,” jelas Ipda Yulista.

Dengan terwujudnya kemitraan yang kuat antara aparat dan masyarakat, diharapkan lingkungan Desa Parungpanjang tetap aman, tertib, dan terbebas dari ancaman kejahatan maupun praktik-praktik ilegal yang meresahkan.

(Yogi /Humas polres Bogor)

Berita Terkait
Selengkapnya