Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan di Pandeglang
Polres Pandeglang menangkap komplotan curanmor bersenjata api rakitan. Sebanyak lima pelaku ditangkap, satu di antaranya residivis.
Selasa, 12 Agu 2025 00:13
Sementara S, yang merupakan residivis, berperan sebagai joki pengawas lokasi saat aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 05 Jun 2026 20:02
Jumat, 05 Jun 2026 19:56
Jumat, 05 Jun 2026 17:14
Jumat, 05 Jun 2026 12:26
Jumat, 05 Jun 2026 07:28