Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan di Pandeglang

Polres Pandeglang menangkap komplotan curanmor bersenjata api rakitan. Sebanyak lima pelaku ditangkap, satu di antaranya residivis.
Selasa, 12 Agu 2025  00:13

Sementara S, yang merupakan residivis, berperan sebagai joki pengawas lokasi saat aksi berlangsung.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Berita Terkait
Selengkapnya