Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir, PT Golden Oilindo Nusantara Raih Kemenangan Final Atas Putra Liusudarso
Eksekusi lahan di kabupaten Ogan ilir
Kamis, 02 Okt 2025 19:09
Ratusan awak media juga hadir meliput jalannya eksekusi, menjadikan peristiwa ini sorotan besar di wilayah Ogan Ilir.
Sengketa Resmi Ditutup
Dengan eksekusi ini, kepemilikan tanah seluas 39.000 m² resmi berpindah penuh ke PT Golden Oilindo Nusantara. Perusahaan berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung keberlangsungan pabrik kelapa sawit yang dimilikinya.
“Kami menyambut baik putusan ini. Kemenangan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membuka peluang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Ahmad Yudianto SH, MH, MHUM, kuasa hukum PT GON.(Manda)
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 05 Jun 2026 12:26
Jumat, 05 Jun 2026 07:28
Jumat, 05 Jun 2026 07:19
Kamis, 04 Jun 2026 20:30
Kamis, 04 Jun 2026 16:58