Penumpang Lion Air Pengancam Bom di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

Penumpang Lion Air berinisial H yang meneriakkan ancaman bom di dalam pesawat rute Jakarta-Kualanamu Sabtu 2 Agustus 2025 ditetapkan menjadi tersangka.
Senin, 04 Agu 2025  18:16

H dijerat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 8 tahun jika mengganggu operasional penerbangan.

Ronald menegaskan, candaan bom di pesawat merupakan tindak pidana serius dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait
Selengkapnya