Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Wujudkan Harkamtibmas di Wilayah

 
Jumat, 08 Agu 2025  08:01

“Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi gangguan kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya. 

Termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas—yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang aktif 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegas Ipda Yulista.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Leuwiliang.

(Yogi /Humas polres bogor)

Berita Terkait
Selengkapnya