Gegara Tak Diberi Uang Jajan, Cucu Bunuh Nenek di Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Akmal (tengah) saat koonferensi pers kasus cucu bunuh nenek di Ciamis karena sakit hati tidak diberikan uang jajan, Rabu, 4 Juni 2025.
Rabu, 04 Jun 2025 19:39
“Pelaku mengaku ke ibunya melalui chat dia telah membunuh neneknya. Dari situ penyelidikan mengarah ke pelaku,” tambah Akmal.
Setelah menghabisi nyawa sang nenek, MSA sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut. Ia akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis dan digiring ke mapolres dalam kondisi tertunduk lesu.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, cobek batu, celurit, selimut pembungkus jasad korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur.
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 12 Mei 2026 12:01
Selasa, 12 Mei 2026 11:38
Selasa, 12 Mei 2026 08:10
Senin, 11 Mei 2026 23:29
Senin, 11 Mei 2026 23:26