Insiden Brimob Lindas Ojol, Kompol Cosmas K Gae Dipecat dari Polri

Kompol Cosmas Kaju Gae.
Rabu, 03 Sep 2025  20:04

Sedangkan pelanggaran sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana.

Sementara pelanggaran sedang dapat dikenai sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Berita Terkait
Selengkapnya