KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Lulusan S1 Hukum

 
Jumat, 30 Mei 2025  16:53

Lebih lanjut, Tanak mengatakan dirinya secara pribadi menilai banyak hal yang perlu diperhatikan dari KUHAP yang berlaku saat ini.

Pasalnya, KUHAP yang berlaku sekarang merupakan produk Orde Lama dan banyak pengaturan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini.

"Sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," pungkas Tanak.

Berita Terkait
Selengkapnya