Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Majelis hakim menilai ada hal yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan rekam jejak Ita selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang yang kerap meraih penghargaan tingkat nasional dan internasional. Hal inilah yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Ita dan Alwin menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum keduanya singkat.