Ini dia sosok yang mengaku bisa amankan kasus di KPK
“Banyak modus yang digunakan, seperti surat tugas palsu berkop KPK atau kartu identitas palsu. Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi dan bisa menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tegasnya.
Budi menegaskan, seluruh penanganan perkara di KPK berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Setiap tahapan proses hukum dilakukan melalui mekanisme internal yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap penegakan hukum di KPK dilakukan secara transparan. Kami juga selalu menginformasikan perkembangan perkara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga memeras agen TKA dengan nilai total Rp 85 miliar selama periode 2019-2024.
Uang hasil pemerasan itu dibagikan secara rutin, bahkan disebut ada “uang dua mingguan” untuk 85 pegawai Direktorat PPTKA.
Para tersangka di antaranya Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Seluruhnya pejabat dan staf di lingkungan Kemenaker.