15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Guru Lecehkan Siswi di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers terkait kasus pelecehan seksual.
Rabu, 27 Agu 2025  16:47

Atas perbuatannya, guru cabul di Bekasi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Hukuman yang menantinya pun tidak main-main.

Hukuman pelecehan seksual ini menetapkan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari bahaya pelecehan seksual oleh guru dan siapa pun yang berada di lingkungan pendidikan.

Berita Terkait
Selengkapnya