26 Tersangka Demo Ricuh Telah Diamankan Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar

 
Rabu, 17 Sep 2025  14:26

Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar

“Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Polda Jabar mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas Jawa Barat,” kata Rudi. (Yogi)

Berita Terkait
Selengkapnya